Biaya Nikah di Kantor atau di Luar Kantor? Yuk, Pahami Aturannya!
KALIWATES.COM — Pernikahan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, calon pengantin perlu mengetahui ketentuan mengenai tempat pelaksanaan akad nikah serta biaya yang berlaku, agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Salah satu hal yang perlu diketahui masyarakat adalah perbedaan ketentuan biaya antara akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA.
Nikah di Kantor KUA pada Jam Kerja: Gratis
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya atau gratis.Layanan tersebut merupakan bagian dari pelayanan resmi pemerintah dalam pencatatan pernikahan. Masyarakat tidak perlu memberikan pembayaran atau pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.Dengan memilih pelaksanaan akad nikah di kantor KUA, calon pengantin dapat memperoleh layanan pencatatan pernikahan secara resmi tanpa dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Nikah di Luar Kantor KUA: PNBP Rp 600.000
Berbeda dengan pelaksanaan akad nikah di kantor KUA, apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, seperti di rumah, gedung, hotel, atau tempat lainnya, dikenakan biaya PNBP sebesar Rp600.000, Pembayaran tersebut merupakan penerimaan negara dan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan, bukan merupakan pembayaran langsung kepada penghulu atau petugas KUA. Ketentuan mengenai biaya tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan pernikahan yang transparan dan akuntabel.
Mengapa Masyarakat Perlu Mengetahui Ketentuannya?
Pemahaman mengenai biaya nikah penting agar calon pengantin dan keluarga dapat mempersiapkan pelaksanaan akad nikah dengan baik sekaligus terhindar dari kesalahpahaman mengenai pungutan biaya layanan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu menggunakan mekanisme pembayaran resmi apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA serta tidak memberikan pembayaran atau imbalan di luar ketentuan kepada petugas.
KUA Kaliwates berkomitmen memberikan pelayanan pernikahan yang aman, sah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum ketentuan biaya pencatatan nikah dan rujuk antara lain mengacu pada:
– Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan;
– Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama;
– serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dengan mengetahui ketentuannya sejak awal, calon pengantin dapat menentukan tempat pelaksanaan akad nikah sesuai kebutuhan dan kemampuan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan melalui prosedur resmi.
