Layanan haji kua kaliwates

Zona Integritas Layanan Haji

Layanan KUA Kaliwates Kementerian agama Jember juga membuka konsultasi dan membimbing layanan pendaftaran hingga seluruh hal yang berhubungan dengan haji

pENDAFTARAN HAJI REGULER

Persyaratan Pendaftaran Haji
  • Beragama Islam
  • Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
  • Memiliki Kartu Keluarga
  • Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH
Alur Pendaftaran
  • Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta
  • CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
  • CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili
  • BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI (Perhatikan nomor validasi anda)
  • Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3×4 dan bermaterai
  • CaIon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
  • CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  • CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3×4
    Jangka Waktu Pelayanan : ± 25 Menit

pembatalan haji

Persyaratan Pembatalan oleh Ahli Waris
  • Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 10.000,- dari ahli waris/kuasa ahli waris yang meninggal dunia atau sakit permanen yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten sesuai tempat mendaftar
  • Surat Pendaftaran Haji
  • Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 10.000,- yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa dan diketahui oleh camat
  • Bukti setoran BIPIH
  • Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 10.000,- dari ahli waris/kuasa ahli waris yang meninggal dunia atau sakit permanen yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten sesuai tempat mendaftar
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu identitas Anak, Kartu Keluarga ahli waris
  • Fotokopi akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan
  • Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran haji bermaterai Rp 10.000
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya.
  • Ahli waris/kuasa waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Fotokopi buku tabungan ahli waris /kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah wafat serta memperlihatkan aslinya.
  • Fotokopi akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan


Persyaratan Pembatalan oleh Jama’ah Haji
  • Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 10.000,- dari jemaah haji langsung yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten sesuai tempat mendaftar
  • Surat Pendaftaran Haji
  • Bukti setoran BIPIH
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi rekening Jemaah haji
  • Asli surat kuasa kepada ahli waris bagi Jemaah haji yang berhalangan tetap atau sakit permanen

Prosedur Layanan

  • Pemohon melengkapi berkas yang dibutuhkan
  • Petugas Kankemenag melakukan verifikasi berkas pembatalan
  • Kepala Seksi menandatangani rekomendasi pembatalan pendaftaran haji
  • Petugas menginput berkas melalui SISKOHAT
  • Petugas Kankemenag menyampaikan tanda terima berkas;
  • Selanjutnya, siskohat mengirimkan informasi kepada Jemaah haji yang bersangkutan atau ahli waris melalui pesan singkat dan/atau e-mail

Jangka Waktu Pelayanan : 3 menit

LAYANAN PELUNASAN

Persyaratan
  • Fotocopy KTP 3 lembar
  • Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar , dengan latar belakang /background putih tampak wajah 80 %
  • Bukti Setoran Awal BPIH yang disimpan jemaah
  • Membawa buku tabungan haji
  • SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) lembar kesatu yang disimpan jemaah yang menunjukkan NOMOR PORSI
  • Membayar kekurangan BPIH untuk menerima bukti setor pelunasan BPIH Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dari Bank Penerima Setoran
Mekanisme
  • Calon jemaah datang ke bank ( BPS BPIH ) untuk melunasi kekurangan biaya Setoran Lunas BPIH
  • Menerima Bukti Setoran lunas dari bank penerima setoran
  • Menyerahkan Bukti Setoran Lunas BPIH dari bank ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten ( Seksi PHU ) untuk proses administrator dan info mengenai kewajiban calon jemaah pasca pelunasan BPIH seperti tes kesehatan dll.

    Jangka Waktu Pelayanan : ± 30 Menit

Pendaftaran Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah

Syarat Pelimpahan Karena Meninggal Dunia
  • Surat permohonan pelimpahan nomor porsi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten yang ditandatangani oleh penerima kuasa
  • Salinan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (untuk Jemaah haji meniggal dunia) atau asli surat keterangan dokter tentang sakit permanen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (untuk Jemaah haji sakit permanen)
  • Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BIPIH
  • Asli surat kuasa penunjukkan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau jemaah haji sakit permanen yang ditandatangani oleh suami, isteri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan lurah/kepala desa sebagaimana format terlampir
  • Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir
  • Salinan KTP, Kartu Keluarga para ahli waris, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.
Syarat Pelimpahan Karena Sakit Permanen
  • Surat permohonan pelimpahan nomor porsi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
  • Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BIPIH
  • Asli surat kuasa penunjukkan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji sakit permanen kepada suami, isteri, ayah, ibu, anak, kandung atau saudara kandung yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh RT, RW, dan lurah/kepala desa sebagaimana format terlampir
  • Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir
  • Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.
prosedur Pelayanan
  • Penerima pelimpahan menyampaikan surat permohonan pelimpahan nomor porsi dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  • Petugas Kankemenag melakukan verifikasi berkas pelimpahan
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan surat rekomendasi bagi Pemohon pelimpahan nomor porsi yang memenuhi persyaratan dan telah diverifikasi
  • Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menginput berkas pelimpahan melalui aplikasi SI PORSI (PROSEDUR Pelimpahan Nomor Porsi)
  • Petugas menyampaikan tanda terima berkas
  • Perekaman biometrik Jemaah penerima pelimpahan dilakukan oleh petugas dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Provinsi yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan disampaikan kepada Jemaah penerima pelimpahan melalui petugas kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  • Penerima pelimpahan porsi menghadiri (tidak dapat diwakilkan) pelaksanaan pengambilan biometrik
  • Penerima pelimpahan porsi menyiapkan dokumen asli yang dibutuhkan, untuk diperlihatkan kepada petugas.

    Jangka Waktu Pelayanan : ± 1 Hari

Izin Pendirian KBIHU


Persyaratan
  • Surat permohonan izin kepada kepala kanwil setempat
  • Memiliki akta notaris pendirian yayasan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM
  • Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama setempat yang ditujukan ke kepala kantor wilayah
  • Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat yang menyatakan bahwa yayasan tersebut mengelola lembaga pendidikan formal/non formal (madrasah, pesantren,majelis taklim) atau mengelola masjid
  • Memiliki Kantor Sekertariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan
  • Memiliki sekretariat yang paten secara alamat dan nomor telepon.
  • Melampirkan susunan pengurus.
    8. Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah (Kemenag setempat) berupa (_fotocopy_ sertifikat dan SK Pembimbing Haji dariYayasan /Pengurus KBIH
  • Memiliki fakta integritas untuk menjalankan KBIH sebagaimana diatur dalam keputusan Dirjen PHU Nomor D/799 Tahun 2013 Bab IV pasal 6

Prosedur

  • Pemohon mengajukan surat Rekomendasi Izin Oprasional KBIHU kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  • Pemohon melampirkan persyaratan Rekomendasi Izin Oprasional KBIHU
  • Tim Verifikasi meneliti dan memeriksa persyaratan Rekomendasi Izin
  • Oprasional KBIHU
  • Tim Verifikasi melakukan peninjauan lapangan/lokasi/kantor KBIHU
  • Sesudah dilakukan verifikasi dan peninjauan lapangan dan telah memenuhi syarat, maka diterbitkan Rekomendasi

ESTIMASI Waktu Pelayanan (KANWIL) : 30 menit*

Email Us

kuakaliwates68@gmail.com

Whatsapp

0851-5539-9831

kita Buka

Senin-Kamis 7:30 – 16:00
Jum’at 7:30 – 16:30

location

Jl. Imam Bonjol, Gang KUA No. 58, Kaliwates, Jember