Tentang Layanan Pernikahan

Pelayanan Pendaftaran Nikah

Persyaratan Pelayanan
  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin
  • Foto kopi akta kelahiran
  • Foto kopi kartu tanda penduduk
  • Foto kopi kartu keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Persetujuan Catin
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
  • Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
  • Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai
  •  Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati

Langkah Pertama

  • Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan
  • Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
  • Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
  • Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.

Langkah Kedua

  • Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
  • Apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  • Apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600.000 melalui BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Langkah Ketiga

  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
    Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA

Alur Pendaftaran Online

Langkah Pertama

  • Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih Menu Masuk/Daftar.
  • Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun, maka kamu bisa langsung masuk.
  • Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.

Langkah Kedua

  • Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  • Apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  • Apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600.000
  • Invoice pembayaran akan dibuat otomatis oleh system
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran

Langkah Ketiga

  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
    Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA

Pelayanan Pernikahan Campuran

___________
Persyaratan Pelayanan
  • Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, persyaratan pernikahan sebagai berikut:
  • surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • persetujuan kedua Catin;
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  • penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  • akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
  • akta kematian bagi duda dan janda ditinggal mati.
  • Bagi warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia, persyaratan pernikahan sebagai berikut:
  • surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan;
  • bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing dilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile;
  • izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  • melampirkan foto kopi akta kelahiran;
  • melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
  • melampirkan foto kopi paspor; dan
  • melampirkan data kedua orang tua.
  • Semua dokumen yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  • Dalam hal tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan negara bagi warga negara asing di Indonesia, izin dapat diminta dari instansi yang berwenang pada negara yang bersangkutan
  • Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan izin poligami, izin poligami dapat diajukan pada pengadilan di Indonesia
___________
Prosedur
  • Melakukan Pendaftaran Nikah melalui SIMKAH GEN 4
  • Melengkapi Dokumen Persyaratan Nikah
  • Pemohon Mengisi Buku Tamu atau Scan Barcode tamu di ruang PTSP
  • Calon Pengantin melakukan pemeriksaan bersama wali di Kantor Urusan Agama
  • Melakukan Bimbingan Perkawinan

    Estimasi Waktu Pelayanan :
    45 Menit
pelayanan

TAUKIL WALI BIL KITABAH

Persyaratan Pelayanan
  • Surat Keterangan Wali Nikah dari Pemerintah Desa
  • Foto copi KTP, KK, dan Akte Kelahiran calon pengantin
  • Kepastian wujud maskawin (berupa apa dan tunai/hutang)
  • Fotocopy Dua orang saksi, Wali Nikah.
  • Surat Permohonan Tawkil Wali Nikah
  • Alamat akad nikah yang akan dilaksanakan berupa Model N1
  • Akta Cerai Bila status pengantin Janda Cerai / Duda Cerai
  • Materai Rp  10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
prosedur Pelayanan
  • Pemohon Mengisi Buku Tamu atau Scan Barcode Tamu di ruang PTSP
  • Wali nikah menyampaikan maksudnya yang akan mewakilkan perwalian nikahnya karena pada saat pelaksanaan akad nikah tidak dapat hadir di majelis akad nikah tersebut
  • Penghulu memeriksa berkas persyaratan dan meneliti kebenaran hak dan hubungan kewaliannya dengan calon pengantin wanita.
  • Penghulu memeriksa berkas persyaratan dan meneliti kebenaran hak dan hubungan kewaliannya dengan calon pengantin wanita.
  • Penghulu mengawasi pelaksanaan Ikrar Taukil Wali dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
  • Kepala KUA/Penghulu menandatangani Surat Kuasa Wali Nikah atau Ikrar Taukil Wali Nikah

    Estimasi Waktu Pelayanan : ± 15 Menit
pelayanan

PENCATATAN ITSBAT NIKAH

Persyaratan Pelayanan
  • Mengisi Formulir N.3
  • FC KK Suami Isteri
  • FC KTP Suami dan Istri
  • FC KTP Wali Nikah
  • FC KTP 2 Orang Saksi
  • Akte Kematian dan N.6 Bila Suami / Istri Meninggal
  • Akte Cerai Bila statusnya Janda Cerai / Duda Cerai
  • Penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan
prosedur Pelayanan
  • Pemohon Mengisi Buku Tamu atau Scan Barcode Tamu di ruang PTSP
  • Calon Pengantin datang membawa dokumen lengkap yang disyaratkan;
  • Penghulu Memeriksa berkas yang diajukan
  • Bila Benar, Entri ke simkah dan cetak
  • Kepala KUA Menandatangani Surat Nikah

    Estimasi Waktu Pelayanan : ± 30 Menit

pelayanan rekomendasi nikah


Persyaratan Pelayanan
  • Surat Pengantar Perkawinan (Model N.1)
  • Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Model N.2., N.3., N.4., dan N.6.)
  • Akta Cerai bagi duda atau janda.
  • Izin Kesatuan bagi TNI-POLRI.
  • Foto copi KTP, KK, dan Akte Kelahiran.
  • Berkas persyaratan nikah Calon Suami
  • Foto Kopi KTP Suami/Isteri tujuan rekomendasi

Prosedur Pelayanan

  • Pemohon Mengisi Buku Tamu atau Scan Barcode tamu di ruang PTSP
  • Calon pengantin/wali nikah menyampaikan permohonan kehendak perkawinannya akan dilangsungkan di luar kecamatan
  • Penghulu memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan perkawinan.
  • Pegawai Pengadministrasi mengetik Surat Rekomendasi Nikah menurut Model N.10.
  • Kepala KUA/PPN/Penghulu menandatangani Surat Rekomendasi Nikah menurut Model N.10.

Estimasi Waktu Pelayanan : 10 menit

Jika anda tertarik…

Hal penting yang perlu Anda Ketahui dari KUA Kaliwates?

KUA Kaliwates merupakan bagian dari unit kerja Kementerian Agama Kabupaten Jember. Kami melayani seluruh urusan agama yang berada di Kecamatan Kaliwates. Mulai dari urusan pernikahan, hingga sekedar konsultasi keagamaan. Untuk lebih jelasnya, jadwalkan kunjunganmu di KUA Kaliwates

Lengkapnya, Hubungi kami

Email Us

kuakaliwates68@gmail.com

Whatsapp

0851-5539-9831

kita Buka

Senin-Kamis 7:30 – 16:00
Jum’at 7:30 – 16:30

location

Jl. Imam Bonjol, Gang KUA No. 58, Kaliwates, Jember