Nikah Dalam Masa Iddah Istri? Begini Kata Penyuluh Agama Islam KUA Kaliwates Jember
Kaukaliwates.com – Pertanyaan seputar boleh atau tidaknya menikah dalam masa iddah kerap muncul di tengah masyarakat. Menanggapi hal itu, Ririn Athiyatul Umam, Penyuluh Agama Islam KUA Kaliwates Jember, memberikan penjelasan bahwa masalah ini sudah diatur jelas dalam regulasi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurut Ririn, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri. Edaran ini dikeluarkan pada 29 Oktober 2021 dan ditandatangani langsung oleh Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam saat itu. Aturan tersebut berlaku sejak ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.
Isi pokok edaran itu menegaskan beberapa hal penting. Pertama, pencatatan pernikahan hanya bisa dilakukan jika pasangan berstatus duda atau janda resmi dengan bukti akta cerai inkrah dari pengadilan agama. Kedua, masa iddah dipandang sebagai kesempatan bagi suami dan istri untuk berpikir ulang, apakah ingin rujuk kembali atau benar-benar berpisah. Ketiga, seorang mantan suami baru diperbolehkan menikah dengan perempuan lain setelah masa iddah bekas istrinya selesai.
Lebih jauh, edaran ini juga mengingatkan bahaya poligami terselubung. Jika seorang laki-laki menikahi perempuan lain saat mantan istrinya masih dalam masa iddah, hal itu berpotensi menimbulkan praktik poligami yang tidak transparan. Dalam kasus seperti ini, mantan suami hanya dapat merujuk kembali istrinya setelah memperoleh izin poligami dari pengadilan agama.
“Jadi jelas, aturan tidak hanya administratif wajib saja, tetapi juga mengandung aspek perlindungan hukum bagi perempuan. Tujuannya agar tidak terjadi praktik rumah tangga yang bertentangan dengan ketentuan agama maupun peraturan negara,” terang Ririn.
Ririn menambahkan, keberadaan aturan ini juga memberi kepastian hukum bagi para penghulu dan petugas pencatat nikah di KUA.
“KUA tidak bisa mencatat pernikahannya, jika syarat hukum tidak terpenuhi. Semua sudah ada prosedurnya,” ujarnya.
Perlu diketahui, terbitnya Surat Edaran 2021 ini sekaligus mencabut ketentuan lama yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor DIV/Ed/17/1979 tanggal 10 Februari 1979 tentang Poligami dalam Idah. Aturan lama tersebut dianggap tidak efektif, sehingga diganti dengan edaran baru yang lebih jelas dan terperinci.
Dengan aturan terbaru ini, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan hukum sebelum mengajukan pencatatan nikah.
“Kalau masih ada yang nekat menikah saat istri dalam masa iddah, risikonya cukup berat. Tidak hanya bisa menimbulkan masalah hukum, tapi juga berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam rumah tangga,” pungkas Ririn.
