belajar Moderat dari piagam madinah
oleh: Vanny Eka Dharmawan
Satu hal yang kita sepakati bersama sebagai umat beragama adalah bahwa semua agama pasti mengajarkan dan menuntun kepada kebenaran, tidak ada satupun agama yang mengajarkan kepada keburukan, kemudian di Indonesia ini kita dihadapkan pada situasi kemajemukan umat beragama yang menuntut kita untuk berinteraksi dengan mereka. Nah disinilah peran agama muncul, apakah agama mengakomodir hal tersebut atau bahkan agama justru melarang kita sebagai umatnya untuk melakukan interaksi lintas agama?
Kita tidak sedang membicarakan bahwa agama sudah tidak relevan sehingga perlu dilakukan modernisasi/modifikasi, karena moderasi beragama tidak membahas hal tersebut, akan tetapi bagaimana kita sebagai penganut agama tersebut mengikuti perkembangan zaman dalam menyikapi multi keyakinan yang terdapat di negeri yang kita cintai ini.
Diantara prinsip moderasi beragama yaitu: komitmen kebangsaan, Rasulullah ﷺ beliau selaku role model atau uswatun hasanah bagi umat islam, beliau telah sukses mengimplementasikan hal tersebut dalam menata, mempersatukan serta mempersaudarakan umat muslim Makkah dengan orang-orang Madinah sejak pertama kali beliau menginjakkan kaki di kota Madinah. Yang beliau lakukan pertama kali adalah membuat piagam Madinah yaitu: landasan konstitusi berbangsa dan bernegara yang berisikan sebuah kesepakatan social-politik. Piagam ini pula merupakan konstitusi pertama dalam sejarah Islam yang mengatur hubungan antara berbagai komponen masyarakat Madinah. Isi piagam madinah menunjukkan komitmen kebangsaan yang sangat kuat diantaranya:
- Mengakui Pluralitas: Piagam ini mengakui keberadaan berbagai suku, agama, dan kelompok (Muslim, Yahudi, Musyrik) sebagai satu kesatuan masyarakat (ummah wahidah).
- Prinsip Kesetaraan: Semua warga memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum.
- Kewajiban Membela Negara: Semua kelompok bersatu untuk mempertahankan Madinah dari serangan luar.
- Keadilan untuk Semua: Rasulullah menjadi pemimpin dan hakim bagi semua pihak, tidak hanya untuk kaum Muslimin.
Isi piagam ini tentunya sejalan dengan firman Allah ﷻ:
((يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَـٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ))
Artinya: (Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti). (QS. Al-Hujurat: 13)
Ayat diatas menerangkan bahwa keberagaman suku dan bangsa adalah sebuah keniscayaan, akan tetapi Rasulullah ﷺ tidak berfokus pada perbedaan dan keberagamaan yang ada, beliau lebih berorientasi pada persamaan visi dan tujuan yaitu membuat sebuah komunitas/negara bukan untuk saling memusuhi. Piagam Madinah adalah implementasi praktis dari prinsip ini.
Kemudian mari kita cermati anjuran beliau selanjutnya dalam menghadapi pluralitas yang ada di kota Madinah yaitu beliau senantiasa menganjurkan pentingnya berbuat baik kepada tetangga, menjaga lingkungan, dan berinteraksi dengan baik kepada siapapun, termasuk non-muslim yang tidak memerangi kaum Muslimin. Ini merupakan bentuk komitmen beliau dalam menciptakan Masyarakat harmonis dan aman. Komitmen tersebut juga tertuang dalam sabda beliau:
((مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ))
Artinya: Jibril terus mewasiatkan kepadaku tentang tetangga, hingga aku mengira bahwa tetangga itu akan mendapat bagian waris. (HR. Al-Bukhari No. 6014 dan Muslim No. 2624).
Wasiat ini tentunya bersifat umum, baik tetangga muslim maupun non-muslim.
Kemudian sejalan pula dengan firman Allah:
لا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَـٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَـٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
Artinya; Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8).
Lihatlah perilaku Rasulullah ﷺ tersebut, beliau tidak menekankan eksklusivitas umat muslim akan tetapi beliau membangun landasan utama untuk membangun hubungan baik dan berbuat adil kepada sesama warga negara demi terciptanya lingkungan dan kehidupan yang damai. Beliau memberikan teladan yang sempurna tentang komitmen kebangsaan melalui piagam Madinah tersebut untuk mengikat seluruh elemen bangsa dalam satu kesatuan, kemudian beliau menciptakan lingkungan tanpa diskriminasi demi terciptanya tatanan sosial yang adil dan damai.
