Penguatan Layanan Inklusif dan Transparansi Melalui S’GRA NIKAH
Oleh: Vanny Eka D., S. Ag.
KUAKALIWATES.COM- Transformasi pelayanan publik pada dasarnya tidak hanya berbicara tentang kecepatan layanan, tetapi juga bagaimana pelayanan tersebut mampu menghadirkan rasa adil, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam pandangan saya, langkah yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Jember melalui penguatan program S’GRA NIKAH pada Triwulan II tahun 2025 menunjukkan arah perubahan birokrasi yang cukup menarik untuk diapresiasi.
Jika pada tahap awal program lebih berfokus pada pembangunan fondasi integritas, maka pada tahap berikutnya terlihat adanya upaya nyata untuk mengimplementasikan komitmen tersebut secara langsung di lapangan. Hal ini tampak dari penguatan pengawasan layanan, aktivasi survei digital masyarakat, hingga perluasan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Kolaborasi dengan APRI Cabang Jember menurut saya menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat integritas penghulu. Edukasi terkait regulasi dan pelaporan PNBP penting dilakukan agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan layanan. Selain itu, pemasangan banner dan kampanye anti-gratifikasi di lingkungan KUA juga dapat menjadi pengingat visual bahwa layanan publik harus dijalankan secara bersih dan sesuai aturan.
Kehadiran platform survei digital “MATOR SARENG KUA” juga menjadi bagian menarik dari inovasi ini. Dengan sistem penilaian berbasis QR Code, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pengalaman layanan secara langsung dan real-time. Menurut saya, pendekatan seperti ini dapat membantu membangun budaya evaluasi yang lebih terbuka karena masyarakat ikut dilibatkan sebagai bagian dari pengawasan pelayanan publik.
Hal lain yang patut mendapat perhatian adalah upaya menghadirkan layanan yang lebih inklusif bagi kelompok disabilitas. Penyusunan panduan teknis layanan inklusif serta kerja sama dengan kalangan akademisi menunjukkan bahwa pelayanan publik mulai diarahkan agar lebih ramah terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam. Dalam konteks pelayanan pernikahan, langkah ini tentu memiliki nilai sosial yang cukup penting karena setiap warga negara berhak mendapatkan akses pelayanan yang setara.
Meski demikian, tantangan dalam implementasi tetap tidak bisa diabaikan. Sosialisasi yang belum menjangkau seluruh wilayah, terutama daerah terpencil, menjadi catatan yang perlu diperhatikan agar inovasi ini tidak hanya dirasakan di pusat wilayah perkotaan saja. Oleh karena itu, rencana memperluas edukasi hingga tingkat desa dan menghadirkan kanal pengaduan publik menurut saya menjadi langkah yang relevan untuk memperkuat keberlanjutan program.
Secara umum, pengembangan S’GRA NIKAH pada Triwulan II memperlihatkan bahwa reformasi pelayanan publik memerlukan proses bertahap yang konsisten. Inovasi seperti ini bukan hanya soal digitalisasi layanan, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi yang bersih, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
