Tentang Terbitnya SE Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja, KUA Kaliwates Jember Merespons Positif

KUAKALIWATES.COM — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja. Surat edaran ini hadir sebagai pedoman baru bagi seluruh satuan kerja Kemenag dalam memperkuat komunikasi publik yang lebih transparan, terencana, relevan, dan berkelanjutan. Melalui kebijakan ini, Kemenag ingin meneguhkan reputasi kelembagaannya sekaligus memastikan setiap capaian kinerja benar-benar dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dalam isinya, surat edaran menekankan bahwa publikasi kinerja tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, jargon normatif, atau sekadar laporan program. Publikasi harus berbasis data capaian yang terukur serta dampak nyata yang dirasakan publik. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya melihat aktivitas kelembagaan, tetapi juga mendapatkan gambaran jelas tentang kontribusi Kemenag dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan, serta ketanggapan lembaga dalam merespons kritik dan saran dari umat.

Saluran publikasi juga dipertegas agar tidak terbatas pada media internal. Website resmi, akun media sosial, serta media massa cetak, online, radio, dan televisi menjadi jalur utama penyebaran informasi. Strategi ini diharapkan memperluas jangkauan informasi, memudahkan masyarakat mengakses data kinerja, sekaligus memperkuat akuntabilitas Kemenag sebagai lembaga negara. Penekanannya jelas, publikasi diarahkan untuk membangun citra kelembagaan, bukan sekadar mengangkat figur individu.

Surat edaran ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Untuk menjamin pelaksanaannya, setiap pimpinan satuan kerja diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi publikasi secara berkala. Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik juga diberi mandat melakukan pengawasan menyeluruh, dengan mekanisme apresiasi bagi unit yang berhasil, serta sanksi bagi yang belum optimal.

Kebijakan ini langsung disambut positif di daerah. Wazir Ilahi, Humas Perkotaan Kemenag Jember sekaligus Penata Layanan Operasional KUA Kaliwates, menilai aturan ini akan memperkuat keterbukaan informasi layanan publik.

“Kami merespons positif surat edaran ini. Dampaknya tentu baik, agar capaian kinerja layanan jadi lebih transparan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Mashur Imam, Penyuluh Agama Islam KUA Kaliwates, menyebut bahwa aturan ini memberi arah baru bagi kehumasan Kemenag.

“Saat era digital, aturan ini kehumasan akan punya arah dan terpadu dengan kualitas layanan Kemenag secara keseluruhan,” katanya.

Dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025, Kementerian Agama menegaskan komitmennya terhadap tata kelola publikasi yang lebih terbuka, efektif, dan berdampak nyata. Transparansi kini bukan sekadar jargon, melainkan langkah strategis untuk memastikan kehadiran negara melalui Kemenag semakin terasa di tengah masyarakat.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *