KUA KALIWATES DUKUNG PENCEGAHAN PENIKAHAN DINI, LINDUNGI HAK DAN MASA DEPAN ANAK

KUAKALIWATES.COM- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliwates menggelar acara sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan anak yang dihadiri oleh siswa-siswi tingkat SMA di sekitar Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Kaliwates, Muhammad Saiful Hadi, SH, M.Sy, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada para siswa tentang dampak negatif pernikahan anak dan pentingnya upaya pencegahan pernikahan dini. Muhammad Saiful Hadi, selaku Kepala KUA Kaliwates, menjelaskan bahwa pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan, atau salah satu dari pasangan, yang berusia di bawah usia legal untuk menikah, yaitu 19 tahun. Pernikahan dini ini sering kali terjadi sebelum individu mencapai kematangan fisik, mental, dan sosial yang diperlukan untuk membangun keluarga yang sehat dan harmonis.

Dalam pemaparannya, Saiful Hadi mengungkapkan beberapa faktor penyebab pernikahan dini, antara lain faktor ekonomi, budaya, dan kurangnya pendidikan mengenai kesehatan reproduksi. Beliau menekankan bahwa faktor sosial dan budaya yang masih menganggap pernikahan dini sebagai hal yang wajar menjadi tantangan besar dalam menanggulangi permasalahan ini.

Selain itu, acara tersebut juga membahas berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan akibat pernikahan dini, seperti masalah kesehatan, terhambatnya pendidikan, dan dampak psikologis pada anak yang menikah di usia dini. Dalam kesempatan ini, Saiful Hadi juga mengajak siswa-siswi untuk lebih memahami hak-hak mereka sebagai anak dan pentingnya melanjutkan pendidikan demi masa depan yang lebih baik.

Saiful Hadi juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam mengurangi angka pernikahan dini. Salah satu langkah penting adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini, serta melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam upaya pencegahan. Selain itu, peran keluarga juga sangat vital dalam memberikan pengawasan dan pendidikan yang cukup kepada anak-anaknya.

Tidak hanya itu, sosialisasi ini juga menyampaikan mengenai aturan terkait dispensasi kawin yang sering diajukan untuk pasangan yang belum mencapai usia 19 tahun. Saiful Hadi menjelaskan “menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019, hakim hanya dapat memberikan dispensasi kawin dengan persyaratan tertentu yang disertai dengan bukti-bukti yang mendukung, dan persyaratan ini wajib dipenuhi!”. Hal ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan anak yang tidak memenuhi syarat hukum.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman kepada generasi muda, khususnya para siswa, mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia yang cukup matang, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Dengan sosialisasi yang dilakukan secara terus-menerus, diharapkan angka pernikahan dini dapat berkurang dan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Sebagai penutup, Saiful Hadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah pernikahan dini dan mendukung kebijakan yang dapat melindungi hak-hak anak. “Pencegahan pernikahan dini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Acara ini mendapat respon positif dari para siswa yang hadir, “kami merasa pentingnya melindungi masa depan kami dan menghargai hak-hak kami sebagai anak-anak yang berhak untuk mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak” ujar salah satu siswa dari SMA 2 Kaliwates.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *