pelayanan

PERMOHONAN PENERBITAN PIAGAM MUALLAF

Persyaratan
  • Materai 10.000 sebanyak 1 lembar
  • Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotocopy KTP 1 lembar
  • Fotocopy KK 1 kembar
  • Saksi 2 orang laki-laki beragama Islam (Masing-masing saksi membawa fotocopy KTP 1 lembar)
prosedur dan mekanisme
  • Pemohon datang menyerahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas PTSP
  • Petugas memverifikasi dokumen
  • Petugas memproses berkas untuk pencetakan Piagam
  • Petugas mempersiapkan tempat dan hal-hal yang diperlukan dalam proses ikrar muallaf
  • Proses Ikrar Muallaf
  • Petugas membubuhkan paraf dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
  • Petugas menyerahkan Piagam dan sekaligus dokumentasi proses penyerahan Piagam kepada Pemohon

    Jangka Waktu Pelayanan : ± 40Menit