pelayanan

PENERBITAN PIAGAM DAN SK MAJLIS TAKLIM

Persyaratan
  • Proposal Permohonan dengan susunan;
  • Profil Majelis Taklim
  • Susunan Pengurus
  • Surat domisili dari Desa setempat
  • Kegiatan Majelis Taklim
  • FC KTP Pengurus
prosedur Pelayanan
  • Pemohon datang membawa dokumen persyaratan kepada petugas PTSP
  • Petugas memverifikasi dokumen
  • Petugas memproses entry data untuk pencetakan Surat Rekomendasi Penerbitan Piagam dan SK ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember. (Seksi Bimas Islam)
  • Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwates memverifikasi dan menandatangani Surat Rekomendasi Penerbitan Piagam dan SK yang telah di cetak
  • Petugas menyerahkan surat rekomendasi penerbitan piagam dan SK Majelis taklim yang selanjutnya akan diarahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember untuk di terbitkannya piagam dan SK Majelis Taklim

    Estimasi Waktu Pelayanan : ± 30 Menit
Email Us

kuakaliwates68@gmail.com

Whatsapp

0851-5539-9831

kita Buka

Senin-Kamis 7:30 – 16:00
Jum’at 7:30 – 16:30

location

Jl. Imam Bonjol, Gang KUA No. 58, Kaliwates, Jember