Layanan Bimwin Klasikal

Syarat Peserta
  • Telah memenuhi persyaratan perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Telah mengajukan permohonan nikah di KUA Kecamatan.
  • Telah melengkapi persyaratan administrasi perkawinan.
  • Mendaftarkan diri untuk mengikuti Bimwin Catin.
Alur Pelaksanaan
  • Pendaftaran: Calon pengantin (Catin) mendaftar di KUA Kecamatan atau lembaga lain yang ditunjuk.
  • Penjadwalan: KUA menetapkan jadwal pelaksanaan Bimwin Tatap Muka (minimal 5 pasang, maksimal 15 pasang).
  • Pelaksanaan sebagaimana berikut
  • Dilaksanakan selama 2 hari dengan 5 sesi materi pokok dan pelengkap.
  • Hari pertama: Sesi 1-3 (Fondasi Keluarga Sakinah, Psikologi Keluarga, Kebutuhan Keluarga)
  • Hari kedua: Sesi 4-5 (Kesehatan Reproduksi, Generasi Berkualitas) serta refleksi dan evaluasi.
  • Sertifikasi: Peserta yang telah mengikuti seluruh sesi berhak mendapatkan sertifikat.

Layanan Bimwin Mandiri

Syarat Peserta:
  • Telah memenuhi persyaratan perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Telah mengajukan permohonan nikah di KUA Kecamatan.
  • Telah melengkapi persyaratan administrasi perkawinan.
  • Mendaftarkan diri untuk mengikuti Bimwin Catin (Mendaftar secara perorangan atau berpasangan di KUA).
Alur Pelaksanaan:
  • Pendaftaran: Catin mendaftar di KUA untuk jadwal Bimwin Mandiri.
  • Penjadwalan: KUA menyediakan jadwal reguler untuk sesi mandiri.
  • Pelaksanaan adalah sebagaimana berikut
  • Peserta mengikuti sesi secara perorangan/berpasangan dengan Fasilitator di KUA
  • Materi diberikan sesuai modul, bisa tatap muka langsung atau daring.
  • Peserta mendapatkan surat keterangan untuk setiap sesi yang telah diikuti.
  • Peserta berhak mendapatkan sertifikat setelah tuntas mengikuti seluruh sesi Bimwin.
Penting!

Catatan Tambahan:

  • Remedial: Peserta yang belum menyelesaikan semua sesi bisa mengikuti remedial dalam waktu 90 hari sejak pendaftaran.
  • Biaya: Seluruh biaya ditanggung oleh APBN/PNBP Kemenag, tanpa biaya untuk peserta.
  • Laporan: KUA wajib mencatat keikutsertaan peserta dalam Catatan Bimwin dan melaporkan ke pihak terkait.