Skip to content
Layanan Bimwin Klasikal
Syarat Peserta
- Telah memenuhi persyaratan perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Telah mengajukan permohonan nikah di KUA Kecamatan.
- Telah melengkapi persyaratan administrasi perkawinan.
- Mendaftarkan diri untuk mengikuti Bimwin Catin.
Alur Pelaksanaan
- Pendaftaran: Calon pengantin (Catin) mendaftar di KUA Kecamatan atau lembaga lain yang ditunjuk.
- Penjadwalan: KUA menetapkan jadwal pelaksanaan Bimwin Tatap Muka (minimal 5 pasang, maksimal 15 pasang).
- Pelaksanaan sebagaimana berikut
- Dilaksanakan selama 2 hari dengan 5 sesi materi pokok dan pelengkap.
- Hari pertama: Sesi 1-3 (Fondasi Keluarga Sakinah, Psikologi Keluarga, Kebutuhan Keluarga)
- Hari kedua: Sesi 4-5 (Kesehatan Reproduksi, Generasi Berkualitas) serta refleksi dan evaluasi.
- Sertifikasi: Peserta yang telah mengikuti seluruh sesi berhak mendapatkan sertifikat.
Layanan Bimwin Mandiri
Syarat Peserta:
- Telah memenuhi persyaratan perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Telah mengajukan permohonan nikah di KUA Kecamatan.
- Telah melengkapi persyaratan administrasi perkawinan.
- Mendaftarkan diri untuk mengikuti Bimwin Catin (Mendaftar secara perorangan atau berpasangan di KUA).
Alur Pelaksanaan:
- Pendaftaran: Catin mendaftar di KUA untuk jadwal Bimwin Mandiri.
- Penjadwalan: KUA menyediakan jadwal reguler untuk sesi mandiri.
- Pelaksanaan adalah sebagaimana berikut
- Peserta mengikuti sesi secara perorangan/berpasangan dengan Fasilitator di KUA
- Materi diberikan sesuai modul, bisa tatap muka langsung atau daring.
- Peserta mendapatkan surat keterangan untuk setiap sesi yang telah diikuti.
- Peserta berhak mendapatkan sertifikat setelah tuntas mengikuti seluruh sesi Bimwin.
Penting!
Catatan Tambahan:
- Remedial: Peserta yang belum menyelesaikan semua sesi bisa mengikuti remedial dalam waktu 90 hari sejak pendaftaran.
- Biaya: Seluruh biaya ditanggung oleh APBN/PNBP Kemenag, tanpa biaya untuk peserta.
- Laporan: KUA wajib mencatat keikutsertaan peserta dalam Catatan Bimwin dan melaporkan ke pihak terkait.