pelayanan

PENGAJUAN IKRAR WAKAF

konsultasi

klik di Sini
prosedur Pelayanan
  • Wakif (orang yang akan mewakafkan) menyampaikan maksud dan tujuannya
  • Pengadministrasi meneliti dan memeriksa kebenaran berkas persyaratan tanah wakaf.
  • PPAIW menvalidasi kebenaran berkas persyaratan tanah wakaf kemudian menetapkan waktu pelaksanaan Ikrar Wakaf
  • Pengadministrasi mengentri berkas tersebut ke aplikasi AIW
  • PPAIW melaksanakan Pembacaan Ikrar Wakaf di Lokasi Wakaf
  • PPAIW mengawasi dan mencatat ikrar wakaf ke dalam Akta Ikrar Wakaf sesuai hasil verifikasi Aplikasi AIW Online

    Jangka Waktu Pelayanan : ± 20 Menit
Persyaratan Pelayanan
  • Asli dan Copy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Akta/Letter C/Petok) dan SPTT/PBB (legalisir)
  • Copy Akta Notaris, SK Kemenkumham, SK Pengurus (Khusus Nadzir Organisasi/Badan Hukum)
  • Copy KTP dan KK Wakif dan Nadzir
  • Fotocopy KTP dan KK 2 orang saksi (legalisir)
  • Surat Pernyataan Mewakafkan Tanah Hak Milik (bermaterai Rp 10.000) asli rangkap 2 dan copy rangkap 5
  • Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang Tanah Wakaf (bentuk WK/WT.K), asli rangkap 2 dan copy rangkap 5
  • Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang Riwayat Tanah, asli rangkap 2 dan copy rangkap 5
  • Gambar situasi tanah wakaf dari Kepala Desa/BPN
  • Materai Rp 10.000 sebanyak 14 biji dan stop map sebanyak 7
  • Surat Keterangan Kematian jika pemilik tanah meninggal dunia
  • Surat Keterangan ahli waris dari desa/lurah (jika status tanah waris)
  • Surat Kuasa wakif (jika ahli waris lebih dari satu) Surat Persetujuan/Kuasa Ahli Waris, asli rangkap 2 lembar dan copy rangkap 5 lembar
  • Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang tanah tidak dalam sengketa
  • Surat pernyataan penggunaan tanah wakaf dari

zakat maal (harta)

Zakat Maal adalah zakat atas harta yang Anda miliki yang telah mencapai batas minimum (nishab) dan tersimpan selama satu tahun (haul). Harta ini mencakup:
  • Uang tabungan & deposito
  • Emas & perak
  • Saham & investasi
  • Piutang yang diharapkan kembali

simulasi penghitungan:

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS, nishab zakat maal setara dengan 85 gram emas. Untuk tahun 2024/2025, estimasinya adalah sekitar Rp 131.580.000 per tahun. Selanjutnya hitung total nilai harta Anda dalam Rupiah (contoh: 150000000). Maka, total harta Anda, Rp 2.500.000.000.000. Jadi telah mencapai nishab. Dengan besaran Zakat Maal, 2.5% ang wajib Anda keluarkan. Jumlahnya adalah: Rp 62.500.000.000

Anda dapat menyalurkan zakat Anda melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS atau LAZ di daerah Anda.

Zakat Fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim di bulan Ramadan dimulai dari awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

tatacara penunaian:

Menurut ketentuan syari’at, besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ atau sekitar 2.5 kg – 3 kg bahan makanan pokok per jiwa. Di Indonesia , bahan makanan pokok yang digunakan sebagai standar Zakat Fitrah adalah beras. Zakat Fitrah dapat ditunaikan dengan diserahkan langsung kepada Masjid atau Amil Zakat terdekat.

hitung langsung dengan