Duplikasi dan Legalisasi Buku Nikah

pelayanan duplikat buku nikah


Persyaratan Pelayanan
  • Surat Pengantar Duplikat dari Pemerintah Desa (Kehilangan/ Rusak) sebagai dasar dari keluarnya surat kehilangan dari kepolisian
  • Surat Keterangan Berita Kehilangan dari Kepolisian
  • Buku Nikah Asli ( Meskipun Rusak)
  • Fotocopi KTP dan KK Pemohon Buku Nikah Pengganti
  • Surat permohonan Buku Nikah Pengganti ( matrai Rp 10.000 )

Prosedur Pelayanan

  • Pemohon Mengisi Buku Tamu atau Scan Barcode tamu di ruang PTSP
  • Pemohon Penggantian Buku Nikah menyampaikan maksudnya.
  • Pegawai Pengadministrasi menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan
  • Pegawai Pengadministrasi mencarikan data akta nikah yang dimaksud.
  • Pegawai Pengadministrasi memberikan data Nomor dan Tanggal Akta Nikah untuk meminta Surat Keterangan Berita Kehilangan ke Kepolisian.
  • Pegawai Pengadministrasi mengetik dan mendokumentasikan Buku Nikah Pengganti
  • Kepala KUA (PPN) menverifikasi dan menandatangani Buku Nikah Pengganti.

Jangka Waktu Pelayanan : 15 Menit (Apabila Nomor dan Tanggal Buku Nikahnya jelas). Dan 1 hari (apabila tanggal pelaksanaannya tidak jelas)

pelayanan legalisir fotocopy buku nikah


Persyaratan Pelayanan
  • Membawa dan menunjukkan Buku Nikah asli
  • FC KTP Pemohon
  • FC Buku Nikah Minimal 2 (Arsip Kantor 1 Lembar)
  • Menunjukkan KTP asli yang beralamatkan di wilayah kecamatan sesuai buku nikah bagi yang Pencatatan Nikahnya dahulu tidak di KUA Kecamatan tersebut.

Prosedur Pelayanan

  • Pemohon Mengisi Buku Tamu atau Scan Barcode tamu di ruang PTSP
  • Pemohon menyampaikan maksud untuk legalisir fotocopy Buku Nikah.
  • Pegawai Pengadministrasi meneliti, menvalidasikebenaran fotocopi Buku Nikah.
  • Apabila ada data Buku Nikah yang meragukan, Pegawai mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Kepala KUA/Penghulu.
  • Pengawai Pengadministrasi membubuhkan stempel legalisasi lembar fotocopi Buku Nikah
  • Pegawai Pengadministrasi mencatat dan memberikan nomor dan tanggal legalisasi
  • Kepala KUA Kecamatan meneliti kemudian menandatangani legalisasi lembar fotocopi Buku Nikah

Jangka Waktu Pelayanan : 10 menit

pelayanan perubahan data buku nikah


Persyaratan Pelayanan
  • Buku Nikah (Kutipan Buku Nikah)
  • Buku Nikahnya tercatat di Akta Nikah KUA Kecamatan
  • Surat Pengantar dari Pemerintah Desa
  • Dokumen data pengganti (KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah atau lainnya)
  • Penetapan Perubahan nama dari Pengadilan

Prosedur Pelayanan

  • Pemohon Mengisi Buku Tamu atau Scan Barcode Tamu di ruang PTSP
  • Pemohon menyampaikan maksud untuk melakukan Perubahan data Buku Nikah
  • Semua Berkas persyaratan dicek perlengkapannya
  • Petugas mencocokkan Data Buku Nikah dengan Akta Nikahnya
  • Data Akta Nikah diverifikasikan dengan dokumen data penggantinya
  • Akta Nikah dan Buku Nikah diberi catatan Perubahan Data Akta Nikah berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama

Jangka Waktu Pelayanan : 15 menit

Jika butuh konsultasi,