
lATAR BELAKANG
“Bhineka Tunggal Ika”, begitu semboyan negara Indonesia yang menunjukkan kehidupan masyarakatnya sangat heterogen. Berbeda budaya, etnis dan ras, namun tetap mampu bersatu. Pada perkembangannya, semboyan ini mendapatkan ancaman politik identitas yang menghalangi gairah persatuannya tercerabut. Yang paling signifikan adalah ancaman dari politik identitas agama. Agama yang memang dekat pada nalar konservatif, rentan menjadi bumbu dan dalil untuk saling serang antar kelompok politik. Konflik pun tak terelakkan. Perbedaan tidak disadari sebagai rahmat, namun juga senjata untuk saling serang seolah lupa pada semboyan lama yang dipegang teguh. Kondisi demikian yang banyak mendorong beberapa pakar mewacanakan gagasan moderasi atau wasitiyah agama[1].
Bukan hanya beberapa pakar, pemerintah juga menyadari kondisi kerentanan ini. Salah satu keseriusan pemerintah, tampak pada adanya beberapa program penguatan moderasi agama yang masuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Tentunya program demikian, sangat serius dan memiliki tujuan mengatasi konflik yang terjadi akibat politik identitas agama yang mengancam kesatuan berbangsa dan bernegara[2]. Berpijak pada aturan tersebut, ada kewajiban beberapa daerah untuk melaksanakan program penguatan moderasi agama.
Konflik yang lahir dari politik identitas agama, pada awalnya banyak terjadi dari keagamaan di pedesaan. Masyarakat desa yang cenderung tradisional, begitu awal pada konflik politik. Fakta ini tentu dapat terlihat dari konflik yang terjadi di Poso, hingga Sunni Syi’ah di Sampang. Pada perkembangannya, konflik tidak hanya rentan terjadi di lingkungan sosial desa. Namun juga rentan terjadi di daerah perkotaan. Data yang mengungkap faktanya, banyak ditemukan oleh beberapa pakar. Salah satu yang mempengaruhinya adalah modernisasi masyarakat urban kota yang lebih dekat pada media sosial. Media sosial banyak dipakai untuk kepentingan kontestasi wacana, sehingga rentan menjadi ruang konflik masyarakat perkotaan[3].
Kota merupakan banyak menghadapi masalah yang juga sama rentan melahirkan konflik. Kota mempunyai daya tarik besar dalam pandangan masyarakat. Kota dianggap sebagai wilayah pusat perekonomian (economical central). Mayoritas masyarakat menganggap kota merupakan wilayah yang secara antroplogi menjanjikam kemudahan mencari uang dan gampang mendapatkan kerja sesuai spesifikasi pendidikannya. Menurut J.H.De Goede, banyaknya masyarakat alasannya adalah karena di kota fasilitas berupa sarana dan prasarana baik berupa fasilitas pendidikan, hiburan, transformasi, komunikasi maupun tempat-tempat rekreasi tersedia.[4] Faktor inilah yang menyebabkan kehidupan kota harus juga cepat dipikirkan, baik tata ruang maupun kehidupan sosialnya.
Karena pesatnya kota, ada beberapa fenomena yang saat ini lumrah ada di wilayah-wilayah perkotaan. Untuk menangani banyaknya masyarakat yang datang ke kota, ada banyak tersedia umum perumahan umum bagi masyarakatnya. Tersedianya perumahan ini, bukan hanya respon masalah spasial masyarakat urban kota. Namun juga melahirkan tata kehidupan sosial masyarakat yang berbeda dari sebelumnya. Masyarakat yang oleh para pakar banyak diistilahkan sebagai gated communities. Salah seorang peneliti bernama Edward James Blakely dan Mary Gail Snyder menjelaskan bahwa yang tidak disadari oleh pemerintah adalah penyediaan gated communities merupakan bentuk segregasi paksa yang darinya masyarakat terpolarisasi menjadi berbeda secara ras, etnik, ekonomi dan bahkan keyakinan serta pemahamannya[5]. Artinya adanya perumahan umum telah membentuk kluster sosial baru yang terdiri dari masyarakat yang heterogen.
Pembentukan kluster sosial perumahan tentu tidak mudah. Masyarakat perumahan cendrung menginginkan privasi dalam rumahnya (dalam pagar) tidak diurusi orang lain. Menurutnya masyarakat perumahan telah mengganti stigma kehidupan sosial menjadi kehidupan tanpa gotong royong. Salah satu contohnya, tradisi membersihkan lingkungan yang umumnya diadakan secara gotong royong, tidak dilakukan. Kegiatan tersebut lebih diserahkan pada petugas kebersihan saja.[6] Heni Suhaeni seorang peniliti tentang pemukiman penduduk mengatakan dalam pengantar penelitiannya bahwa kehidupan sosial perumuhan sangat rumit. Komplesksitasnya sangat tinggi. Ia menjelaskan bahwa kompleksitasnya dipengaruhi oleh faktor fisik, sosial dan ekonomi.[7]
Selain itu, adanya segresi atau ketidak harimonisan, berarti ada hal yang mengganggu komunikasi atau interaksi sosialnya. Pada kondisi tersebut merupakan situasi abnormal atau berada pada kondisi dimana unsur-unsur masyarakatnya tidak sesuai dengan fungsinya. Hal inilah yang kemudian disebut dengan masalah-masalah sosial. Masalah-masalah sosial tersebut bersangkut paut dengan gejala-gejala yang mengganggu kelanggengan dalam masyarakat. Dengan demikian, masalah-masalah sosial menyangkut nilai-nilai sosial yang mencakup pula segi moral yang mengalami diverensity dan kesenjangan penilian. Pada konteks ini sebenarnya mampu dicegah dengan mengklasifikasikan suatu persoalan sebagai masalah dengan pemecahan pengukuran objektif nilai tertentu.[8] Dengan kata lain, masalah yang timbul adalah halangan dalam mencapai integrasi sosialnya. Hal tersebut sebenarnya dapat diatasi dengan proses integrasi yang didasarkan kesadaran moderasi yang dapat menguatkan dorongan terciptanya kesatuan dan persatuan sosial yang harmonis.
Berdasar pada hal ini, maka fakta masalah kehidupan sosial masyarakat perumahan merupakan hal yang harus diteliti lebih mendalam pada aspek interaksi sosial antar individu masyarakatnya. Diakui ataupun tidak, masyarakat perumahan yang ada saat ini memiliki budaya, nilai kerukunan yang berbeda pada umumnya. Kehidupan masyarakat perumahan merupakan kehidupan multikultural. Dinamakan demikian karena meraka berasal dari daerah, ras, etnis bahkan agama yang berbeda. Hal demikian tidak bisa dipungkiri bahwa setiap individu di dalamnya memiliki komunikasi stress tertentu dalam melangsukan interaksi atau komunikasi sosial. Fakta inilah yang seharusnya juga dipandang sebagai satu hal yang membedakan pada kehidupan sosial perumahan kota.
Adanya fakta temuan beberapa pakar inilah, KUA Kaliwates Kementerian Agama Kabupaten Jember, melalui penyuluh agama Islam berupaya melakukan program pengembangan kawasan perumahan yang memiliki budaya moderasi. Program demikian diberi nama “Griya Moderasi Beragama”. Tujuannya adalah guna pengembangan budaya moderasi dalam kluster gated communities. Adapun lokus awal yang akan dijadikan lokus adalah perumahan Dharma Alam Sempusari Kaliwates Jember.
REFERENSI
[1] Muhamad Mustaqim, “Rekonstruksi Paradigma Gerakan Berbasis Maslahah,” PROSIDING MUKTAMAR PEMIKIRAN DOSEN PMII 1, no. 1 (27 Juli 2021): 161–171.
[2] Solihin Dadang, “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional” (Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Banjar-Kalsel, Ibis Mangga Dua Hotel-Jakarta, 2016), 1–54, http://repository.unsada.ac.id/cgi/oai2.
[3] Saprillah dkk., “Kontestasi Keagamaan Dalam Masyarakat Muslim Urban,” Al-Qalam 26, no. 1 (29 Juni 2020): 39–56.
[4] Hal yang demikian itu menyebabkan Pertumbuhan kota cenderung cepat dan mengakibatkan kota tidak mampu menyediakan sarana dan prasarana yang layak dan memadai bagi kehidupan masyarakat, seperti sarana kesehatan, penerangan, terutama perumahan. J.H.De Goede. Urbanisasi dan Urbanisme dalam Modernisasi, (Jakarta: Gramedia,1983), 23.
[5]Edward James Blakely, Mary Gail Snyder, Fortress America: gated communities in the United States, (US: Brookings Institution Press,1997), 145. Hal ini juga diperkuat dalam penelitian yang dilakukan oleh Setha M. Low. Konlusi penelitiannya menemukan bahwa dalam masyarakat perumahan terjadi residental segregasi. Lihat. Setha M. Low, The Edge and the Center: Gated Communities and the Discourse of Urban Fear, Jurnal American Atropologis Volume 103, issue I 07 January 2008.
[6] Derajad S. Widhyharto, Komunitas Berpagar: Antara Inovasi Sosial dan Ketegangan Sosial (Studi Kasus Komunitas Berpagar di Propinsi D.I Yogyakarta, Indonesia), Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Volume 13, Nomor 2, November 2009, 228.
[7] Heni Suheni, “Tipologi Kawasan Perumahan Dengan Kepadatan Penduduk Tinggi dan Penanganannya”, Jurnal Permukiman, Vol. 5 No. 3 November 2010, 116.
[8] Ibid, 401.
