Pendaftaran Madrasah Diniyah Takmiliyah

Persyaratan Pelayanan
  • Surat Permohonan (ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab) berbubuhkan Ttd Kepala lembaga dan berstempel
  • Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
  • KTP Pengurus/Kepala MDT
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
  • Rekomendasi dari Kepala KUA
  • Surat pernyataan Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab bermeterai Rp 10.000 (Format sesuai juknis)
  • Surat pernyataan Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia bermeterai Rp 10.000 (Format sesuai juknis)
  • Akta notaris Yayasan (bagi yang diselenggarakan Yayasan)
  • Data lembaga
  • Data Kepala lembaga
  • Data Santri
  • Data Pendidik/Ustadz minimal 2, dengen ketentuan :
    • MDT Ula minimal terdapat 1 guru dengan kualifikasi S1/D-IV Pendidikan
    Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren dan atau lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (lampiran ijazah).
    • MDT Wustha dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya minimal terdapat 1 guru dengan kualifikasi S1/ D-IV Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren (lampiran ijazah).
    • MDT AI Jami’ah minimal terdapat 1 dosen dengan kualifikasi S1 Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren jenjang Ma’had Aly/jenjang Ulya (lampiran ijazah).
  • Data Tenaga Kependidikan minimal 1 orang
  • Data kurikulum (Format disesuaikan dengan Kep. Dirjen Pendis Nomor 5941 Tahun 2023)
  • Data sarana dan prasarana
  • Foto papan nama lembaga, gedung dan ruang KBM dan dokumentasi foto saat KBM


    Jangka Waktu Pelayanan : 70 Menit
pelayanan

REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN / MADIN

sYARAT
  • Pemohon Surat permohonan izin operasional kepada Kepala KUA, Mengetahui Kepala KUA Setempat
  • FC akta notaris yayasan/pesantren;
  • FC SK Kemenkumham pengesahan pendirian yayasan;
  • FC NPWP yayasan/pesantren;;
  • FC KTP pengasuh;
  • FC bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/pesantren;
  • Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan);
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,-;
  • Jadwal kegiatan belajar mengajar : harian, mingguan dan bulanan / selapanan;
  • Formulir permohonan izin terdaftar pesantren;
  • Profil dan susunan pesantren
  • Karakteristik pesantren tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD
  • Surat keterangan domisili dari desa;
  • Foto sarana prasarana pondok pesantren
Prosedur
  • Pemohon datang membawa surat permohonan yang diketahui oleh Kepala KUA dan ditujukan kepada Kepala KanKemenag Kab. Jember dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan
  • Petugas menerima dan melakukan check list kelengkapan dokumen. Apabila persyaratan lengkap, petugas memberikan bukti tanda terima. Jika tidak lengkap, maka pengajuan dikembalikan.
  • Kepala KUA Hanya Mengetahui Proposal Pengajuan Ponpes
  • Pegawai yang ditunjuk (petugas) melaksanakan tugas memberikan layanan dimulai dengan memverifikasi dan memeriksa kelengkapan dokumen dan mengetahui tanda tangan Kepala KUA .

    Jangka Waktu Pelayanan : ± 35 Menit
Jika anda tertarik…

Hal penting yang perlu Anda Ketahui dari KUA Kaliwates?

KUA Kaliwates merupakan bagian dari unit kerja Kementerian Agama Kabupaten Jember. Kami melayani seluruh urusan agama yang berada di Kecamatan Kaliwates. Mulai dari urusan pernikahan, hingga sekedar konsultasi keagamaan. Untuk lebih jelasnya, jadwalkan kunjunganmu di KUA Kaliwates

Lengkapnya, Hubungi kami

Email Us

kuakaliwates68@gmail.com

Whatsapp

0851-5539-9831

kita Buka

Senin-Kamis 7:30 – 16:00
Jum’at 7:30 – 16:30

location

Jl. Imam Bonjol, Gang KUA No. 58, Kaliwates, Jember